Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simak! Ini Aturan Baru Pemberian Nama Anak, Ada Minimal Jumlah Kata

Nur Khabibi , Jurnalis-Minggu, 22 Mei 2022 |21:57 WIB
Simak! Ini Aturan Baru Pemberian Nama Anak, Ada Minimal Jumlah Kata
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 poin b, merupakan satu kesatuan dengan nama.

Dalam Pasal 3, disebutkan beberapa larangan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

"a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain; b. menggunakan angka dan tanda baca; c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil," tulis larangan pencatatan nama kependudukan dalam Pasal 3 ayat 2.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement