JAKARTA - Pengibaran bendera LGBT oleh Kedutaan Besar ( Kedubes) Inggris di Jakarta untuk memperingati Hari Anti-Homofobia pada 18 Mei 2022 mendapat reaksi keras dari masyarakat.
(Baca juga: Heboh Bendera LGBT Berkibar di Kedubes Inggris, Kemenlu: Dubes Owen Jenkins Akan Penuhi Panggilan)
Pasalnya, tindakan itu dinilai tidak menghormati nilai-nilai yang dianut mayoritas rakyat Indonesia yang menolak keras kehadiran LGBT, tidak hanya sebagai perbuatan, tapi juga gerakan.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) juga akan memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia meminta klarifikasi soal pemasangan bendera pelangi di depan kantor Kedutaan Besar Inggris di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste, Owen Jenkins juga sudah mengkonfirmasi untuk hadir memenuhi panggilan dari Kemenlu RI tersebut.
"LGBT merupakan titik terjauh dari pembuatan keji (fakhsya) dalam Islam, melebihi kekejian perbuatan zina dengan lawan jenis," kata Pembina Yayasan Kemanusiaan Muslim Indonesia (YKMI) KH Jamal F Hasyim, dikutip, Senin, (23/5/2022).
Jamal menjelaskan bahwa Islam secara tegas melarang praktik LGBT. "Hukuman yang pernah dipraktikkan oleh generasi pertama Islam adalah melempar dari ketinggian atau bahkan dibakar sebagaimana pernah disarankan oleh Imam Ali bin Abi Thalib," tuturnya.
Diakui Jamal, LGBT memang tidak sekadar soal seks, tapi kecenderungan kepada sesama jenis, yang berawal dari perasaan cinta hingga bisa berujung pernikahan. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Indonesia tidak menerima perkawinan sesama jenis, sehingga sebagian besar memilih melangsungkan pernikahan di luar negeri yang telah melegalkannya.
Jamal mengingatkan adanya kampanye LGBT yang sengaja dilakukan, tidak hanya masyarakat umum tapi juga lembaga internasional. Ada dana besar yang disediakan untuk kepentingan kampanye yang mendasarkan pada program depopulasi dunia atau pengurangan penduduk dunia.