Dalam laporan tersebut dijelaskan kronologi singkat terjadi saat korban hendak masuk ke gerbang Tol Tomang arah Dalam Kota. Kemudian terlapor yang mengendarai Pajero turun dan langsung menghampiri mobil korban.
"Langsung melakukan tindakan kekerasan pada korban dengan cara menarik kerah baju serta memukul wajah sebelah kanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (23/5/2022).
Aksi kekerasan itu lantas dilaporkan oleh korban ke Polda Metro Jaya di hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2478/V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Peristiwa tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan Pasal 352 KUHP," jelasnya.
(Fahmi Firdaus )