Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tewaskan Seorang Wanita, Domba Ini Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 24 Mei 2022 |14:28 WIB
Tewaskan Seorang Wanita, Domba Ini Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara
Domba ini dihukum tiga tahun penjara setelah menyebabkan kematian seorang wanita. (Foto: Twitter)
A
A
A

JUBA - Seekor domba di Sudan Selatan telah dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun setelah dia dinyatakan bersalah membunuh seorang wanita.

Domba jantan itu dibawa ke tahanan polisi di Sudan Selatan awal bulan ini setelah menyerang Adhieu Chaping, (45), yang kemudian meninggal akibat luka-lukanya, demikian dilaporkan LADBible.

BACA JUGA: Tentara Rusia Dipenjara Seumur Hidup Atas Kejahatan Perang di Ukraina

"Domba jantan itu menyerang dengan memukul tulang rusuknya dan wanita tua itu segera meninggal. Jadi inilah yang terjadi di Rumbek Timur di tempat bernama Akuel Yol," kata Mayor Elijah Mabor kepada Radio Eye Sudan.

"Peran kami sebagai polisi adalah untuk memberikan keamanan dan perkelahian terpisah. Domba itu ditangkap dan saat ini ditahan di Kantor Polisi Maleng Agok Payam."

Mayor Mabor menjelaskan mengapa domba jantan itu ditangkap karena perbuatannya: “Pemiliknya tidak bersalah dan domba jantan itu yang melakukan kejahatan itu sehingga layak untuk ditangkap kemudian kasusnya akan diteruskan ke pengadilan adat dimana kasus tersebut dapat diserahkan. secara damai."

Domba jantan itu sekarang akan menghabiskan tiga tahun ke depan di sebuah kamp militer di markas Aduel County di Negara Bagian Lakes Sudan.

BACA JUGA: Penyakit Misterius Renggut 89 Nyawa di Sudan Selatan

Tidak diketahui apakah hewan tersebut telah menyatakan penyesalannya atas kejahatannya.

Pengadilan setempat juga memutuskan bahwa pemilik domba jantan itu, Duony Manyang Dhal, harus menyerahkan lima ekor sapi kepada keluarga korban sebagai kompensasi.

Administrator wilayah Paul Adhong Majak mengatakan kepada Ghana Wish pemilik domba jantan dan keluarga korban memiliki hubungan kerabat dan 'tetangga'.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement