Denpasar - Dua bule pelaku perampokan bos trading asal Italia di Bali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/5/2022). Keduanya didakwa hukuman 12 tahun penjara.
Kedua terdakwa yaitu Gregory Lee Simpson (37) asal Inggris dan Nicola Di Santo (34) asal Italia.
"Kedua terdakwa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu," kata jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini.
Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Gregory dan Nicola dengan pasal 365 ayat 4 subsider pasal 365 Ayat 2 ke-1, ke-2, ke-3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yaitu 12 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Tangkap Begal Sadis yang Beraksi di Makassar dan Samarinda
Perampokan dilakukan kedua terdakwa di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula Gang Baik-baik, Kuta, 11 November 2021 sekitar pukul 03.00 WITA.
Dalam aksinya, kedua terdakwa dibantu dua temannya yang saat ini berstatus buronan, Mateusz Mariusz Morawa dan Brend Stefan Stade.
Mereka masuk ke vila dan langsung menuju kamar tidur korban, Principe Nerini. Korban yang saat itu sedang tidur kaget melihat empat pelaku menggunakan penutup wajah sudah berada di sampingnya.
Keempat pelaku langsung memukul berkali-kali bagian muka dan mata sebelah kiri korban. Salah satu dari mereka menindih korban dengan kakinya.
Satu pelaku lagi menutup mulut dan mata korban dengan lakban warna hitam serta mengikat kedua tangan dan kaki korban menggunakan lakban warna hitam dan kabel.
Pelaku menanyakan nomor PIN safety box sambil mengeluarkan ancaman ”if you not give me the code of safety box, I kill your wife", kata pelaku.