4. Hadfana Firdaus Minta Maaf
Pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu meminta maaf atas perbuatannya. Ia mengakui kesalahannya, bahwa perbuatan yang dilakukannya tidak terpuji.
"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," katanya singkat di Mapolda Jatim, Jumat 14 Januari 2022.
5. Hadfana Firdaus Dituntut 7 Bulan Penjara
Firdaus dituntut 7 bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta. Dia didakwa Pasal 145 Ayat (2) UU ITE karena sengaja menyebarkan video penendangan sesajen yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.
Membuat gaduh dan meresahkan masyarakat menjadi hal yang memberatkan terdakwa. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah terjerat permasalahan hukum, dan bersifat kooperatif serta mengakui kesalahannya.
(Arief Setyadi )