LUMAJANG - Kasus penendangan sesajen di area erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur masih bergulir di meja hijau. Pelakunya diadili karena dianggap telah membuat kegaduhan.
Hadfana Firdaus kini harus duduk di kursi pesakitan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berikut fakta-fakta kasus yang menjerat Hadfana Firdaus:
1. Viral di media sosial
Aksi Hadfana Firdaus menendang sesajen di area letusan Gunung Semeru viral di media sosial pada awal Januari 2022. Dia pun dikecam banyak pihak, terutama umat Hindu yang tergabung dalam Prjaniti Hindu Dharma Jawa Timur.
Perbuatannya dianggap mengusik toleransi umat beragama. Hingga akhirnya melaporkannya ke kepolisian.
2. Polisi Tangkap Hadfana Firdaus
Polda Jawa Timur membentuk tim untuk memburu pelaku. Hingga akhirnya berhasil ditangkap dibantu Polda DIY.
Pelaku ditangkap di Jalan Wonosari, Banguntapan, Bantul pada Kamis 13 Januari 2022. Pelaku sempat berusaha kabur dengan menggunakan mobil. Namun, lanjut mobilnya berhasil dihentikan.
3. Hadfana Firdaus Orang Berpendidikan
Berdasarkan keterangan pihak keluarganya, Firdaus adalah orang berpendidikan yang sedang menempuh program pendidikan sarjana di Yogyakarta.
Firdaus merupakan lulusan Madrasah Tsanawiyah di Lombok Timur melanjutkan di Madrasah Aliyah di Yogyakarta. Sekarang sedang menempuh pendidikan S-1 di salah satu universitas di Yogyakarta.
4. Hadfana Firdaus Minta Maaf
Pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu meminta maaf atas perbuatannya. Ia mengakui kesalahannya, bahwa perbuatan yang dilakukannya tidak terpuji.
"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," katanya singkat di Mapolda Jatim, Jumat 14 Januari 2022.
5. Hadfana Firdaus Dituntut 7 Bulan Penjara
Firdaus dituntut 7 bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta. Dia didakwa Pasal 145 Ayat (2) UU ITE karena sengaja menyebarkan video penendangan sesajen yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.
Membuat gaduh dan meresahkan masyarakat menjadi hal yang memberatkan terdakwa. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah terjerat permasalahan hukum, dan bersifat kooperatif serta mengakui kesalahannya.
(Arief Setyadi )