Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapal Berbendera Malaysia Curi Ikan di Selat Malaka, Negara Rugi hingga Rp27 Miliar

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Rabu, 25 Mei 2022 |13:33 WIB
Kapal Berbendera Malaysia Curi Ikan di Selat Malaka, Negara Rugi hingga Rp27 Miliar
Plh Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Dadan (foto: MPI/Bachtiar)
A
A
A

Atas hal tersebut Polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Serta, mengamankan barang bukti berupa satu kapal, ikan campuran kurang lebih satu ton, kemudian JBS, satu unit pukat trawl dan dokumen kapal.

"Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp27 miliar. Hal ini dilakukan selama kurang lebih 10 tahun," jelasnya.

Atas kegiatan itu, tersangka dikenakan Pasal 85 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dengan ancaman hukuman Pasal 85 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dengan masa kurungan 5 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement