JAKARTA - Polisi meringkus sepasang suami istri (Pasutri) berinisial MT (34) dan MH (29) warga Cengkareng, Jakarta Barat, atas kasus dugaan pemalsuan uang. Ternyata, kedua pelaku belajar mencetak lembaran uang palsu tersebut dari seorang berinisial Sumantri alias Mancung.
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, selain mengajarkan para pelaku, mancung juga berperan sebagai penerima hasil cetakan uang palsu yang dibuat oleh pelaku. Kekinian, pihak kepolisian sedang memburu keberadaan Mancung.
"Jadi masih ada salah satu tersangka yang masih masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) saat ini. Dia yang memberikan ide dan pelaksaanannya," kata Syafri saat konferensi pers di kantornya, Rabu (25/5/2022).
Seperti diketahui, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi praktik pemalsuan uang yang beredar di wilayahnya.
Selanjutnya, jajaran unit reskrim melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah kontrakan pelaku di wilayah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat pada 10 Mei 2022.
"Kemudian kita lakukan transaksi (dengan pelaku) sehingga kita dapat mengetahui. Mereka diamankan di sebuah rumah kontrakan yang ada di Rawa Buaya Cengkareng," katanya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa ratusan lembar kertas bergambar uang pecahan Rp 50 ribu, puluhan lembar kertas bergambar pecahan Rp 20 ribu, ratusan lembar kertas minyak.
Kemudian 5 buah printer merk epson, 3 helai benang mirip benang pengaman dengan logo Bank Indonesia, lem kertas, serta pisau karter yang diduga digunakan untuk memotong kertas bergambar pecahan uang tersebut.
Syafri mengatakan, praktik pemalsuan uang tersebut terjadi selama enam bulan terakhir ini. Di mana kurun waktu enam bulan itu pelaku berhasil mencetak uang palsu senilai Rp300 juta dengan berbagai pecahan lembaran. Uang tersebut kemudian diedarkan ke pasar-pasar tradisional.
"Jadi dia belanjakan (pakai uang palsu itu) sekitar Rp 30 ribu atau Rp 40 ribu nanti kembaliannya Rp10rb. Nah kembaliannya (uang asli) itulah yang dia kumpulkan," bebernya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan pasal 36 Jo 26 ayat 1 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp 10 miliar.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.