KENDARI - Dua pengedar sabu seberat 1 Kilogram lebih, Andi Pupung (28) dan Albi Samiri (21) ditangkap Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari, Selasa 23 Mei 2022 malam.
Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi di sebuah rumah kos di Jalan Gunung Nipa – Nipa, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
BACA JUGA:Gerebek Kampung Ambon, Polisi Amankan 2 Orang Diduga Pengedar Sabu
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan 9 gram sabu. Saat dilakukan pengembangan di salah satu rumah pelaku Pupung di Jalan Mekar Jaya 1, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, petugas kembali mengamankan sabu seberat 1.464 gram sabu.
Keduanya kemudian digelandang ke Mapolresta Kendari beserta barang bukti sabu, alat press dan timbangan digital untuk pemeriksaan lebih lanjut.