Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Perkara Dilimpahkan, Pengeroyok Ade Armando Segera Disidang

Riezky Maulana , Jurnalis-Kamis, 26 Mei 2022 |02:25 WIB
Berkas Perkara Dilimpahkan, Pengeroyok Ade Armando Segera Disidang
Ade Armando (Foto: ist)
A
A
A

Atas perbuatannya tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 tahun.

Sebagai informasi, Ade Armando mengalami pendarahan serius di bagian kepalanya usai babak belur dipukuli oleh sejumlah massa aksi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022). Bahkan, dirinya juga sempat dilucuti oleh massa aksi.

Baca juga: Sekjen PAN Eddy Soeparno Polisikan Pengacara Ade Armando

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement