BIMA β Residivis curanmor berinisial TS (21) ditangkap polisi lantaran memperkosa gadis belia status pelajar. Warga Kabupaten Bima ini ditangkap tanpa perlawanan. Polisi menggerebek rumah pelaku berdasarkan laporan pihak keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra RAP mengatakan tim Puma 2 yang dipimpin Katim Aiptu Hero Suharjo dilakukan menindak lanjuti laporan ADUAN/K/403/V/2022/ NTB/Res.Bima Kota pada Minggu Tanggal 22 Mei 2022 lalu. Menurutnya, peristiwa bermula ketika korban sebut saja Melati berkenalan dengan pelaku di media sosial (Medsos) Facebook.
βSaat ditangkap dan diinterogasi, TS mengakui telah merudapaksa gadis belia tersebut,β ujar Rayendra, Sabtu (28/5/2022).
Keduanya saling chating dan janjian ketemuan di sekitar Kantor Camat di wilayah Kabupaten Bima. Setelah itu, kata Rayendra, TS dan gadis belia korban rudapaksa tersebut, langsung meluncur menggunakan sepeda motor menuju kawasan Amahami. TS mengajak Melati menuju kos-kosan di wilayah Kelurahan Mande Kota Bima.
"Di situlah TS mengajak paksa gadis belia tersebut berhubungan layaknya suami istri," ujarnya.
Tidak itu saja, usai puas melampiaskan nafsu bejatnya, TS malah menyerahkan Melati kepada temannya berinisial IK membawa korban. Bukannya diantar pulang, IK malah meninggalkan korban begitu saja di sekitar kawasan Amahami.