"Tersangka sudah satu tahun lebih di Bali dan bekerja virtual dari sini," tuturnya.
Atas kejahatannya, Takeda ditahan dan dikenakan lasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukum penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.