Korban pun mendapatkan perawatan medis di puskesmas setempat karena luka yang dialaminya. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.