JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi bahwa lahan yang akan dibeli untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) diduga berstatus sengketa. Dugaan itu kemudian dikonfirmasi KPK ke seorang saksi.
Adapun, saksi yang dikonfirmasi ihwal dugaan pembelian lahan sengketa untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel yakni, seorang Notaris, Nur Meuthia Syavaranti. Nur Meuthia diduga mengetahui proses jual-beli lahan sengketa untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel tersebut.
"Nur Meuthia Syavaranti (Notaris), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses jual beli tanah tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan yang diduga selama proses pembelian tanah tersebut masih dalam status sengketa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (2/6/2022).
Nur Meuthia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Selasa, 31 Mei 2022. Selain Nur Meuthia, KPK juga memanggil satu Notaris lainnya yakni, Siti Zamzan. Kendati demikian, Siti mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca juga: Kasus Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, Lurah Rengas Diperiksa KPK
"Siti Zamzan (Notaris), tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel. Mereka yakni, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ardius Prihantono (AP); serta dua pihak swasta, Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).
Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel
Ketiganya diduga kongkalikong terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar. Kerugian keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar tersebut berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kerugian keuangan negara tersebut akibat adanya kesepakatan jahat antara ketiganya untuk menaikkan harga tanah yang akan dibeli oleh pemerintah daerah guna pembangunan SMKN 7 Tangsel.
Ketiganya diduga telah bersepakat untuk menetapkan harga tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel senilai Rp17,8 miliar. Padahal, pemilik tanah Sofia M Sujudi Rassat hanya menerima Rp7,3 miliar.
Di mana, terdapat selisih pembayaran lahan Rp10,5 miliar. Diduga, selisih uang Rp10,5 miliar itu dibancak menjadi dua untuk Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah. Dalam hal ini, Agus Kartono mendapatkan Rp9 miliar. Sedangkan Farid Nurdiansyah, menerima sejumlah sekitar Rp1,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Panggil 1 Saksi
(Fakhrizal Fakhri )