JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Pemeriksaan itu, kata Gatot, akan mengarah pada penyitaan dana dalam rekening yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana tersebut.
"Untuk menjelaskan rekening terkait dan akan mengajukan penyitaan atas dana yang diduga hasil kejahatan," ujar Gatot.
Baca juga: Bareskrim Cekal Tersangka Kasus Fahrenheit yang Diduga Kabur ke Luar Negeri
Diketahui, terkait kasus Fahrenheit polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah, D, ILJ, DBC, MF, HA, FM, WR, BY, HD dan HS.
Ke-10 tersangka itu digabungkan setelah adanya pelimpahan perkara Fahrenheit dari Polda Metro Jaya ke Dit Tipideksus Bareskrim Polri. Dalam hal ini, lima orang telah dilakukan penahanan di antaranya adalah Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro. Serta, D, ILJ, DBC, dan MF.
Baca juga: Polri Sebut Kasus Fahrenheit Rugikan Korban hingga Rp555 Miliar