Sejumlah saksi yang ada di sekitar tempat kejadian berusaha melerainya. Namun, terduga pelaku membabi buta melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau badiknya.
Aksi membabi buta terduga pelaku mengakibatkan sejumlah warga juga terluka. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri.
"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Minsel. Ia dijerat Pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Jules Abraham.
(Erha Aprili Ramadhoni)