Perubahan tersebut merupakan tanggapan atas protes massa publik atas lonjakan pemerkosaan terhadap perempuan di negara itu, dan meningkatnya tuntutan keadilan.
Tetapi kelompok hak asasi mengkritik undang-undang tersebut, alih-alih meminta pihak berwenang untuk mengatasi akar masalah.
Amnesty International mengatakan hukuman kebiri kimia adalah "kejam dan tidak manusiawi."
"Alih-alih mencoba mengalihkan perhatian, pihak berwenang harus fokus pada pekerjaan penting reformasi yang akan mengatasi akar penyebab kekerasan seksual dan memberikan keadilan yang layak bagi para penyintas," terangnya.
Terlepas dari pengetatan undang-undang anti-perkosaan baru-baru ini, para aktivis mengatakan Pakistan terus mengecewakan para wanitanya. Karena tidak memiliki undang-undang nasional yang mengkriminalisasi kekerasan dalam rumah tangga, membuat banyak orang rentan terhadap serangan.
Tahun lalu, pemenggalan Noor Mukadam, putri duta besar Pakistan, mengirimkan gelombang kejutan ke seluruh negeri dengan pengunjuk rasa yang menyerukan pemerintah untuk berbuat lebih banyak untuk melindungi perempuan.
Pembunuhnya, Zahir Jaffer, putra berusia 30 tahun dari keluarga berpengaruh dan berkewarganegaraan ganda Pakistan-AS yang mengenal Mukadam, dijatuhi hukuman mati oleh hakim Islamabad pada Februari lalu.
(Susi Susanti)