Korban dapat diidentifikasi dalam video, yang menangkap bagian bawah tubuhnya yang terbuka. Video itu direkam dengan persetujuannya, tetapi dia telah meminta pelaku untuk tidak mengirimkannya kepada orang lain.
Korban baru mengetahui bahwa video tersebut telah dikirim ke orang lain ketika pria tersebut, yang merupakan bagian dari pasangan lain, menghubunginya di Twitter dan menanyakannya.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Melissa Heng mengatakan setelah mengetahui bahwa video tersebut telah dibagikan kepada orang lain, korban merasa tertekan.
Selain itu, wanita yang menjadi bagian dari pasangan lain itu telah mengirim foto dan video vulgar ke kedua akun Telegram yang digunakan oleh pelaku.
Ini terjadi karena dia mendapat kesan bahwa dia bertukar konten eksplisit dengan pelaku dan korban.
Korban mengajukan laporan polisi pada 2 September 2020. Ponsel pelaku disita, dan rekaman layar video call cabul antara dia dan korban ditemukan selama penyelidikan.
Penuntut menuntut lima sampai enam minggu penjara dan denda 1.000 sampai 2.000 dolar Singapura (Rp10,5 juta sampai Rp21 juta), dengan alasan bahwa tindakan seksual yang ditunjukkan dalam video akan menyebabkan lebih banyak kerugian bagi korban daripada pelaku.
Heng juga menyoroti pelanggaran pelaku terhadap kepercayaan pacarnya, dan motifnya untuk mendapatkan kepercayaan dari pasangan lain, yang menyebabkan wanita itu mengiriminya konten eksplisit.