Share

Kirim Video Mesum ke Aplikasi Bertukar Pasangan Seks, Pria Ini Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Minggu dan Denda Rp10 Juta

Susi Susanti, Okezone · Jum'at 03 Juni 2022 15:47 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 03 18 2605107 kirim-video-mesum-ke-aplikasi-bertukar-pasangan-seks-pria-ini-dijatuhi-hukuman-penjara-5-minggu-dan-denda-rp10-juta-BIXLln84ea.jpg Pria ini dijatuhi hukuman penjara 5 minggu usai kirim video mesum ke aplikasi bertukar seks (Foto: iStock)

SINGAPURA – Seorang pria berusia 23 tahun pada Kamis (2/6/2022) dijatuhi hukuman penjara lima minggu karena mengirim video intim saat dia dan pacarnya berhubungan seks ke aplikasi bertukar pasangan seks.

Dia juga didenda 1.000 dolar Singapura (Rp10,5 juta) karena memiliki video cabul lain dari pacarnya. Dia mengaku bersalah atas kedua tuduhan itu, dan tuduhan ketiga karena memiliki tiga gambar cabul dipertimbangkan untuk dijatuhi hukuman.

Pria itu tidak dapat disebutkan namanya karena dapat mengarah pada identifikasi korban, yang dilindungi oleh udang-undang.

Pengadilan mendengar bahwa dia pertama kali menemukan aplikasi untuk pasangan bertukar pasangan seksual atau terlibat dalam threesome antara Februari dan Maret 2020.

 Baca juga: Rekam Adegan Seks dengan Peserta Pelatihan di Kokpit Pesawat, Instruktur Pilot Ini Dipecat

Dia mencocokkan dengan pasangan lain melalui aplikasi, dan mereka melanjutkan percakapan mereka di Telegram.

Baca juga: Heboh Pengakuan Hubungan Seks Sedarah, Awalnya Penasaran dan Tidak Menyesal 

Dia awalnya menghubungi pasangan lain menggunakan akun Telegramnya sendiri, tetapi kemudian juga menghubungi mereka sambil mengidentifikasi dirinya sebagai pacarnya, menggunakan akun yang dia buat.

Pada 18 Juni 2020, saat menyamar sebagai pacarnya, pria itu mengirimi pasangan lain video dirinya dan korban yang saat itu berusia 20 tahun berhubungan seks di tangga.

Follow Berita Okezone di Google News

Korban dapat diidentifikasi dalam video, yang menangkap bagian bawah tubuhnya yang terbuka. Video itu direkam dengan persetujuannya, tetapi dia telah meminta pelaku untuk tidak mengirimkannya kepada orang lain.

Korban baru mengetahui bahwa video tersebut telah dikirim ke orang lain ketika pria tersebut, yang merupakan bagian dari pasangan lain, menghubunginya di Twitter dan menanyakannya.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Melissa Heng mengatakan setelah mengetahui bahwa video tersebut telah dibagikan kepada orang lain, korban merasa tertekan.

Selain itu, wanita yang menjadi bagian dari pasangan lain itu telah mengirim foto dan video vulgar ke kedua akun Telegram yang digunakan oleh pelaku.

Ini terjadi karena dia mendapat kesan bahwa dia bertukar konten eksplisit dengan pelaku dan korban.

Korban mengajukan laporan polisi pada 2 September 2020. Ponsel pelaku disita, dan rekaman layar video call cabul antara dia dan korban ditemukan selama penyelidikan.

Penuntut menuntut lima sampai enam minggu penjara dan denda 1.000 sampai 2.000 dolar Singapura (Rp10,5 juta sampai Rp21 juta), dengan alasan bahwa tindakan seksual yang ditunjukkan dalam video akan menyebabkan lebih banyak kerugian bagi korban daripada pelaku.

Heng juga menyoroti pelanggaran pelaku terhadap kepercayaan pacarnya, dan motifnya untuk mendapatkan kepercayaan dari pasangan lain, yang menyebabkan wanita itu mengiriminya konten eksplisit.

Dia mengakui bahwa tidak ada niat jahat dalam tindakan pelaku, dan bahwa video itu tidak diunggah di platform publik.

Pengacara pembela Mervyn Foo meminta hukuman serupa, mengatakan bahwa kliennya adalah "anak normal" yang sedang ‘tersinggung’ dlaam kebodohan karena ketidakdewasaan dan kontrol impuls yang buruk.

Dia berargumen bahwa pelaku dan korban telah setuju untuk bereksperimen dengan aplikasi bertukar pasangan seksual dan pelaku mengirim video tersebut ke pasangan yang dia yakini jika korban akan terbuka untuk mengeksplorasi hubungan seksual.

Dia mengatakan bahwa kliennya telah meminta maaf kepada korban dan keluarganya ketika mereka menghadapinya sebelum laporan polisi dibuat. Dia kemudian juga menulis surat permintaan maaf padanya.

Untuk video cabul yang ditemukan di telepon kliennya, Foo berargumen bahwa ini dimaksudkan untuk kepuasan pribadi saja dan tidak ada unsur komersial di dalamnya.

Pengacara mengatakan ini adalah pertama kalinya kliennya berhadapan dengan hukum, dan dia mengaku bersalah pada kesempatan awal.

Hukuman untuk dengan sengaja mendistribusikan rekaman intim seseorang tanpa persetujuan mereka, yang dianggapp akan menyebabkan mereka tertekan, adalah hingga lima tahun penjara, denda, cambuk atau kombinasi dari semuanya.

Pelanggaran memiliki film cabul dapat dihukum hingga enam bulan penjara, denda hingga 20.000 dolar Singapura (Rp210 juta) atau keduanya.

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini