JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka kasus dugaan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta. Selain HS, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya yang terjaring operasi senyap tersebut sebagai tersangka atas kasus yang sama.
"Untuk kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 10 orang pada Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 12.00 WIB di wilayah Kota Yogyakarta dan Jakarta," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Tersangka
Alex merincikan, selain HS, orang-orang yang terjaring OTT kemudian ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, Hari Setyowacono (HS); Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS, Triyanto Budi Yuwono (TBY); Staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, Moh Nur Faiq (MNF) dan Nurvita Herawati (NH); dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).