JAKARTA - Seorang wanita berinisial U (19) menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan majikannya berinisial S (52) di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Korban disetubuhi selama 3 tahun oleh majikannya hingga melahirkan seorang anak.
"Si korban U mendapat perlakuan (pemerkosaan) dari tersangka S dalam hal ini adalah majikan. Korban bekerja di warung kelontongnya," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/2022).
Ardhie menyebut, bayi yang dilahirkan korban kemudian dijual oleh pelaku sebesar Rp10 juta kepada temannya.
"Untuk sementara (temannya) sudah kita lakukan pemeriksaan, memang yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya menerima/membeli bayi tersebut," ucapnya.
Ardhie menjelaskan, kejadian nahas yang menimpa U tersebut bermula ketika dirinya mulai bekerja di warung kelontong milik pelaku di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat sejak 3 tahun lalu, tepatnya ketika korban berusia 16 tahun.
Saat sedang menjaga warung, timbul hasrat pelaku untuk mencabuli korban. Pelaku kemudian mulai melakukan aksi bejatnya tersebut. Setelah kejadian itu, pelaku kerap melakukan hal serupa kepada korban.
Menurut Ardhie, korban diintimidasi hingga diancam akan dipukuli jika menceritakan peristiwa tersebut. Alhasil, korban tidak berani sama sekali menceritakan kejadian yang dia alami, bahkan sampai melahirkan pada Juli 2021.
"Jadi korban ini tinggal sebatang kara atau yatim piatu. Dia akhirnya berani ngomong ke keluarganya atau omnya. Omnya dateng ke polsek (laporan)," tuturnya.
Atas laporan tersebut, pelaku kemudian langsung diamankan pihak kepolisian di rumahnya.
"Pasal yang disangkakan yakni pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Ardhie.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.