Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bakar 4 Unit Traktor, 2 Preman Ditangkap Polisi

Andrian Supendi , Jurnalis-Jum'at, 03 Juni 2022 |02:08 WIB
Bakar 4 Unit Traktor, 2 Preman Ditangkap Polisi
Ilustrasi (Foto : Reuters)
A
A
A

Adapun modus operandinya, AKBP M Lukman Syarif mengungkapkan, tersangka KM membawa jerigen berisi solar dan disiramkan ke traktor tersebut lalu dibakar.

Dalam kasus itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 4 unit traktor yang dibakar pelaku dan 1 buah jerigen berkapasitas 5 liter.

"Akibat perbuatannya pelaku telah melanggar undang-undang pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Kapolres.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement