Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bakar 4 Unit Traktor, 2 Preman Ditangkap Polisi

Andrian Supendi , Jurnalis-Jum'at, 03 Juni 2022 |02:08 WIB
Bakar 4 Unit Traktor, 2 Preman Ditangkap Polisi
Ilustrasi (Foto : Reuters)
A
A
A

Adapun modus operandinya, AKBP M Lukman Syarif mengungkapkan, tersangka KM membawa jerigen berisi solar dan disiramkan ke traktor tersebut lalu dibakar.

Dalam kasus itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 4 unit traktor yang dibakar pelaku dan 1 buah jerigen berkapasitas 5 liter.

"Akibat perbuatannya pelaku telah melanggar undang-undang pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Kapolres.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement