Keputusan tersebut menunjukkan bahwa siput sebelumnya telah terdaftar di bawah CESA, mencatat bahwa karena invertebrata darat semacam itu “dapat memenuhi syarat seperti itu hanya dalam definisi ikan,” wewenang Komisi tidak terbatas pada daftar hanya invertebrata air.
“Oleh karena itu, invertebrata terestrial, seperti masing-masing dari empat spesies lebah, dapat terdaftar sebagai spesies yang terancam punah atau terancam di bawah Undang-Undang,” bunyi putusan tersebut.
“Sejarah legislatif mendukung interpretasi liberal dari Undang-Undang (lensa di mana kita diminta untuk menafsirkan Undang-Undang) bahwa Komisi dapat mencantumkan invertebrata apa pun sebagai spesies yang terancam punah atau terancam,” demikian kata pernyataan tersebut
Spesies yang baru dilindungi termasuk Crotch, Franklin, Suckley, dan Westen Bumble Bee. Mereka “sangat terancam punah,” menurut kelompok konservasi Xerces Society for Invertebrate Conservation.