LAMPUNG UTARA - Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara meringkus buronan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 19 Januari 2016.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mengatakan, tersangka inisial OK, yang sudah 6 tahun menjadi buronan polisi ditangkap di wilayah Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada, Kamis 1 Juni 2022.
BACA JUGA:Pemotor Nyaris Jadi Korban Begal Bercelurit di Bekasi
Ia ditangkap berdasarkan laporan korban warga Desa Gunung Keramat, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara dengan LP/B/ 19/ I/ 2016/ SPK Ab-Semuli. “Atas peristiwa curas yang dialaminya pada 19 Januari 2016, sekira pukul 07.00 WIB itu korban melapor ke polisi,” kata AKP Eko, Sabtu 4 Juni 2022.
Untuk kronologis kejadiannya, sambung Kasat, pelaku yang berjumlah dua orang dan menggunakan sepeda motor merk Honda Revo memepet korbannya yang saat itu menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZA bernomor polisi BE 4785 EA.