Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TNI Pecat dan Penjarakan Dua Prajurit dari Pasukan Elite yang Terlibat LGBT

Widya Michella , Jurnalis-Senin, 06 Juni 2022 |15:58 WIB
TNI Pecat dan Penjarakan Dua Prajurit dari Pasukan Elite yang Terlibat LGBT
Ilustrasi okezone
A
A
A

JAKARTA- Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali memecat sekaligus memenjarakan oknum prajurit TNI karena terbukti melakukan homoseksual atau lesbian, gay, biseksual dan trangender (LGBT).

Sebelumnya, Pengadilan Militer telah menjatuhkan vonis pidana penjara dan memecat dua oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan perbuatan LGBT. Dua oknum tersebut ialah seorang Serda AP dengan jabatan Babanpers Spers Denma Divif 1 Kostrad dan seorang Prada berjabat Taban Penggud 2 Siwat Kima Yonif RK 114/SM.

(Baca juga: Prajurit TNI Terlibat LGBT Akan Dipecat)

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Amirsyah Tambunan mengapresiasi sikap tegas pemecatan dua prajurit TNI tersebut.

(Baca juga: Praka P Dipecat karena Kelainan Seksual, DPR: LGBT di Prajurit TNI Bukan Hal Baru!)

"Kita tahu ini bukan yang pertama kali terjadi. Pemecatan dan pemenjaraan oknum prajurit LGBT sudah beberapa kali dilakukan TNI. Karena itu kita apresiasi betul komitmen dan tindakan tegas yang dilakukan TNI melalui keputusan Pengadilan Militer ini,"kata Amirsyah dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (6/6/22).

Amirsyah turut mengapresiasi komitmen TNI dalam menindak tegas perbuatan LGBT selama ini. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat perintah dinas dari Panglima TNI dan KSAD tentang larangan bagi prajurit untuk melakukan perbuatan LGBT.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement