Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarga Sesalkan Aksi Main Hakim Sendiri yang Dialami Justin Frederick

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 06 Juni 2022 |19:13 WIB
Keluarga Sesalkan Aksi Main Hakim Sendiri yang Dialami Justin Frederick
Ibu dan kakak Justin/ Foto: MPI
A
A
A

"Di antaranya bengkak pada dua bola mata yang mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan pada hidung, luka memar pada leher kanan, luka bengkak di bibir atas, memar pada ketiak kanan, memar pada punggung bagian kiri, luka jari manis tangan kanan," ungkap Zulpan.

Atas peristiwa tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan Faisal sebagai tersangka kasus pengeroyokan Justin Frederick.

Faisal Marasabessy disangkakan dengan Pasal 352 dan atau Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement