Uang tersebut digunankan untuk membeli dua handphone sebagai keperluan komunikasi “ Sementara untuk jenis senjata yang digunakan masih dalam pengembangan,”sambungnya.
Masih kata Winardy, untuk pengembangan lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan 338 junto pasal pembunuhan berencana 340.
“Dengan maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tutupnya,
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.