Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Jadwalkan Pendaftaran Pilpres 2024 pada 19 Oktober sampai 25 November 2023

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 07 Juni 2022 |22:32 WIB
KPU Jadwalkan Pendaftaran Pilpres 2024 pada 19 Oktober sampai 25 November 2023
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah bersama DPR telah menyetujui rancangan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) tentang tahapan, jadwal dan program penyelenggaraan Pemilu 2024.

Adapun salah satu PKPU tersebut menetapkan tentang pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.

Sementara pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022. Lalu penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.

Kemudian penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.

Sementara pencalonan Anggota DPD mulai 6 Desember 2022-25 November 2023. Sementara itu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2023.

Baca juga: Catat! Ini Tahapan Pemilu 2024

Selanjutnya pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023 dengan masa kampanye Pemilu 2024 mulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca juga: KPU Targetkan Aturan Tahapan Pemilu 2024 Bisa Diundangkan Paling Lambat Jumat Besok

"Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat membacakan kesimpulan rapat, Selasa (7/6/2022).

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari lebih dahulu memaparkan terkait alur tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Adapun, salah satu yang disampaikan dalam draf tersebut adalah masa kampanye Pemilu 2024 yang akan digelar pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement