JAKARTA - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila yang terjadi di Nagreg, Jawa Barat. Sidang dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto. ini digelar dilanjutkan, Selasa (6/6/2022), dengan agenda vonis putusan.
"Putusan hari Selasa 7 Juni 2022. Waktu menyesuaikan dengan kondisi," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy ketika dimintai konfirmasi, Senin (6/6/2022).
Dalam perkara ini, terdakwa Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup karena memenuhi unsur-unsur pasal pembunuhan yang disangkakan. Tuntutan yang dilayangkan juga berdasarkan fakta-fakta yang dihadirkan di persidangan.
Selain dituntut hukuman penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto menerima tuntutan pidana tambahan berupa pemecatan dari kesatuan militer TNI AD.
Sebagaimana diketahui, Kolonel Inf Priyanto merupakan terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.
Kasus bermula ketika Kolonel Priyanto bersama 2 bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan mobil Isuzu Panther.
BACA JUGA:Kolonel Priyanto Divonis Hari Ini, Begini Perjalanan Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg