Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Masih Dalami Dugaan Ali Fanser Ikut Aniaya Anak Anggota DPR

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 08 Juni 2022 |21:40 WIB
Polisi Masih Dalami Dugaan Ali Fanser Ikut Aniaya Anak Anggota DPR
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Polisi masih mendalami dugaan Ketua Pemuda Pejuang Bravo Lima, Ali Fanser Marasabessy ikut melakukan penganiayaan terhadap anak anggota DPR Indah Kurniawati, Justin Frederick. Ali diduga menanduk hingga membuat hidung Justin berdarah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan polisi masih mendalami dugaan penandukan hingga terkena hidung tersebut. Dia menyebut sejauh ini polisi belum menemukan bukti yang kuat kalau keterlibatan Ali Fanser dalam penganiayaan Justin.

"Masih dilakukan pengembangan terkait adanya informasi adanya seruduk yang dilakukan oleh orang tua daripada FM (Ali Fanser) itu ya. Tapikan bukti ke arah sana kita belum temukan bukti yang kuat," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (8/6/2022).

Zulpan mengatakan dengan belum ditemukannya keterlibatan dalam penganiayaan, maka sejauh ini Ali Fanser masih berstatus sebagai saksi. Sampai saat ini tersangka masih satu yakni anak dari Ali Famser, Faisal Marasabessy.

"Sampai saat ini masih satu tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, Justin Frederick mengalami pemukulan di Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Peristiwa pemukulan tersebut terekam dan viral di media sosial. Dalam video tersebut tampak seorang pria menganiaya korban. Sedangkan satu pria lainnya tampak cekcok sebelum meninggalkan korban.

Belakangan diketahui kedua orang yang menganiaya korban adalah Faisal Marasabessy. Sedangkan pria yang cekcok merupakan Ali Fanser Marasabessy. Pemukulan tersebut diduga dipicu saling setempetan di jalan.

Polisi kemudian menetapkan pelaku pemukulan bernama Faisal Marasabessy (22) sebagai tersangka. Faisal yang merupakan anak dari Ali Fanser Marasabessy itu disangkakan pasal 351 KUHP atau pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement