Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Thailand Legalkan Penanaman Ganja, Lebih dari 4.000 Narapidana Dibebaskan

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 09 Juni 2022 |19:04 WIB
Thailand Legalkan Penanaman Ganja, Lebih dari 4.000 Narapidana Dibebaskan
Foto: Reuters.
A
A
A

BANGKOK - Mulai Kamis, (9/6/2022) Pemerintah Thailand penanaman ganja industri alias hemp di rumah untuk keperluan medis dan kuliner. Dengan legalisasi ini, Thailand resmi mengeluarkan ganja dari daftar narkotika Kategori 5.

BACA JUGA: Thailand Legalkan Penanaman dan Konsumsi Ganja

Kebijakan ini menjadikan Thailand sebagai negara pertama yang secara progresif melonggarkan aturan ganja di Asia Tenggara, wilayah yang dikenal dengan undang-undang narkoba yang ketat.

"Ini adalah kesempatan bagi masyarakat dan negara untuk mendapatkan penghasilan dari ganja dan hemp," kata Anutin Charnvirakul, Wakil Perdana Menteri Thailand dan menjabat Menteri Kesehatan, di akun media sosialnya bulan lalu.

Dengan langkah ini, maka aturan yang menghukum rakyat Thailand karena memproduksi, mengimpor, mengekspor, memiliki, menjual, atau mengonsumsi ganja praktis tidak berlaku mulai 9 Juni.

BACA JUGA: Thailand Beri 1 Juta Tanaman Ganja Gratis untuk Rumah Tangga, Bisa Ditanam untuk Pengobatan

Konsekuensinya, lebih dari 4.000 narapidana yang dihukum menggunakan aturan tersebut akan dibebaskan, menurut Departemen Pemasyarakatan Thailand sebagaimana dilansir BBC.

Hal ini dikonfirmasi Thawatchai Chaiwat, deputi direktur jenderal Departemen Pemasyarakatan Thailand, yang mengatakan pembebasan para tahanan itu adalah hasil dari regulasi Kementerian Kesehatan Masyarakat yang mulai berlaku pada 9 Juni.

Pembebasan ribuan narapidana ini juga menjadi motif lain dari legalisasi ganja oleh Thailand, yaitu mengurangi jumlah narapidana di beberapa penjara di negara itu. Thailand diketahui sebagai salah satu negara yang memiliki penjara paling padat di dunia.

Artinya, secara teori, dengan penanaman ganja dalam jumlah berapa pun sekarang sepenuhnya dilegalkan, polisi sekarang tidak mungkin menangkap orang hanya karena memiliki mariyuana.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement