Adapun dalam gelaran Operasi Patuh Jaya 2022 ini terdapat delapan pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian diantaranya:
1. Kendaraan yang menggunakan knalpot bising (tidak sesuai standar);
2. Kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai dengan ketentuannya;
3. Balap liar;
4. Kendaraan yang melawan arus;
5. Menggunakan telepon genggam pada saat berkendara;
6. Tidak menggunakan helm SNI pada saat mengendarai motor
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman pada saat mengemudikan mobil
8. Berboncengan lebih dari satu orang pada saat mengendarai motor
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.