Usai kejadian tersebut, korban melapor ke Polresta Palangka Raya.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.
(aky)
(Qur'anul Hidayat)