Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PBNU: Hewan Terjangkit PMK Tak Penuhi Syarat untuk Kurban

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 14 Juni 2022 |08:28 WIB
PBNU: Hewan Terjangkit PMK Tak Penuhi Syarat untuk Kurban
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menggelar diskusi atau bahtsul Masail terkait hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) sah atau tidak untuk dikurbankan.

Pada kegiatan yang digelar 31 Mei 2022 tersebut, disepakati hewan yang terjangkit PMK tidak memenuhi syarat untuk dijadikan hewan kurban.

Ketua LBM PBNU, Mahbub Ma'afi Ramadhan menjelaskan, tidak sembarang sapi, kerbau, dan kambing/domba bisa dikurbankan. Menurutnya, hewan yang akan dikurbankan memiliki ketentuan yang sudah diatur dalam ilmu fiqih.

"Hewan kurban itu dengan segala persyaratan yang ada dalam fiqih itu kesimpulannya hewan kurban itu adalah hewan yang ideal, sehat gemuk, ideal lah, sehingga tidak ada aib," kata Mahbub saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (13/6/2022).

Ia menyebutkan, berdasarkan keterangan dokter yang hadir saat bahtsul masail digelar, hewan yang terjangkit PMK salah satu gejala klinisnya akan kehilangan nafsu makan. Dengan demikian, kemungkinan besar hewan tersebut akan kehilangan berat tubuhnya. Di mana dalam fiqih disebutkan salah satu syarat untuk dijadikan hewan kurban adalah gemuk dan sehat.

Baca juga: Kementan Siapkan 3 Juta Dosis Vaksin PMK Hewan Ternak

"Apalagi gejala-gejala yang berat ya sampai ndeprok (tidak mampu berdiri) sampai kukunya lepas atau apa ya sudah, jelas itu tidak bisa (dijadikan hewan kurban) di dalam kacamata fiqih tidak dikategorikan masuk dalam kategori yang bisa atau mencukupi dijadikan sebagai hewan kurban," paparnya.

Baca juga: Dampak Wabah PMK, Harga Hewan Ternak Jatuh

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement