Kondisi semakin memanas saat hari Senin setelahnya, 13 Juni, penyerangan oleh kelompok preman itu terjadi kembali, namun dengan menggunakan senjata api. Aksi penyerangan tersebut terjadi sekira pukul 02.30 WIB.
"Kemarin malam kami diserang lagi sekitar jam 02.30 WIB, ada lebih dari tiga kali tembakan," ujar warga setempat, HB (45).
HB menuturkan, jajaran Polsek Jatinegara sudah mengamankan satu peluru hasil dari tembakan pelaku yang menyasar ke permukiman warga.
"(Akibat kejadian) Banyak yang kaca (rumahnya) pada pecah dan kemasukan peluru," ucap HB.
Atas perbuatannya, pelaku tersebut diancam akan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 351 KUHP.
(Arief Setyadi )