Lukman menjelaskan, pelaku diduga melakukan penyekapan kepada perempuan berinisial IR (19) di sebuah rumah di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, pada Kamis 9 Juni 2022 mulai pukul 09.00 - 11.00 WIB.
IR lantas disekap di dalam sebuah lemari dengan kondisi tangan dan kaki terikat selama 11 jam. Bahkan, IR juga disebut mengalami pelecehan seksual oleh YD sebelum akhirnya berhasil kabur dan pelaku diamankan Polsek Sumberpucung.
"Sebelum menyekap korban, pelaku berniat mengajaknya untuk mengambil ijazah miliknya di salah satu Sekolah Menengah Atas Kecamatan Sumberpucung. Tapi sebelum sampai di sekolah tersebut, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan pelaku dengan alasan untuk mengambil laptop dan sepeda motor," ujarnya.
Selanjutnya, korban disebut Lukman, ternyata disekap YD dengan diikat kaki dan tangannya, serta mulutnya disumpal dengan lakban berwarna coklat. Namun, korban IR berhasil kabur dengan mendobrak lemari dan keluar dari rumah yang terkunci.
"Dia berhasil keluar dari rumah yang terkunci melalui pintu belakang, sehingga korban dapat mengadu kepada salah seorang saksi, untuk kemudian dilaporkan kepada petugas kepolisian," kata dia.