Dari penangkapan ini polisi menyita beberapa barang bukti yang digunakan YD melakukan aksi penyekapan berupa satu lakban berwarna coklat, tiga tali berbahan karet, satu unit kendaraan bermotor roda dua, dan barang bukti lainnya yang digunakannya untuk menyekap korban.
"Saat ini, pelaku sudah kami amankan, dan akan ditindak lanjuti dalam kasus penyidikan," kata dia.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau Barang Siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak. (ari)
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.