"Karena mereka melakukan istilahnya masuk diambil, masuk diambil. Begitu kita hentikan sementara, bukan berarti dalam rekening tersebut tidak bisa dilakukan transfer masuk atau setoran tunai tidak begitu. Jadi tetap bisa masuk tapi tidak bisa keluar," katanya.
Berdasarkan penelusuran bahwa ada sebanyak 14 ribu orang masuk dalam organisasi tersebut. Anggota setiap hari harus memberikan uang sebesar uang Rp1000.
"Apabila tidak melaksanakan, maka dianggap melanggar isi baiat di mana salah satu poinnya yaitu setiap warga Khilafatul Muslimin wajib setia dan patuh kepada khalifah, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja," jelasnya.
Baca juga: Menkopolhukam: Waspadai Tumbuhnya Khilafah dan Neo Komunisme
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.