JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece pada hari ini, Kamis (16/6/2022).
Dalam sidang ini, dua saksi dihadirkan namun M Kece kembali tak hadir dalam persidangan untuk yang ketiga kalinya.
Terdakwa Irjen Napoleon bereaksi keras atas ketidakhadirkan M Kece pada persidangan ini. Dia pun meminta majelis hakim untuk meniadakan atau menggugurkan keterangan yang telah disampaikan M Kece pada persidangan sebelumnya.
"Mengingat sudah ketiga kali saudara Kace tidak hadir, saya sebagai terdakwa mohon majelis hakim untuk meniadakan keterangan saksi Kace sebagai pelapor karena dia tidak merasa sidang ini penting," ujarnya di persidangan, Kamis (16/6/2022).
Menurutnya, sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan kalau M Kece tak bisa hadir bukan karena sakit dan terkesan menyepelekan persidangan. Padahal, saksi yang tak bisa hadir dalam persidangan hanya boleh dengan alasan sakit.