Baca juga: 4 Fakta Sidang Penganiayaan M Kece oleh Irjen Napoleon, Ada Anggota FPI yang Terlibat
"Apapun yang disampaikan penuntut umum hari ini tidak dinyatakan dia sakit, artinya dia sehat. Padahal, ketidakbisaan pengadilan menghadirkan saksi hanya karena sakit, bukan karena alasan tadi," tuturnya.
Baca juga: Sidang Lanjutan Irjen Napoleon Bonaparte, Dua Petugas Rutan Dihadirkan
Ketua majelis hakim, Djuyamto lantas mengingatkan pada JPU tentang kewajiban menghadirkan saksi dalam persidangan. Bahkan, nantinya M Kece pun bisa saja dihadirkan secara paksa bila kembali mangkir persidangan.
"Tentu sebagaimana, nanti peradilan bisa dihadirkan secara paksa, apa yang disediakan oleh hukum acara majelis akan gunakan," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.