Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri Sebut Kemungkinan Tak Lagi Tunjuk TNI/Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Kamis, 16 Juni 2022 |16:33 WIB
Mendagri Sebut Kemungkinan Tak Lagi Tunjuk TNI/Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah
Mendagri Tito Karnavian (MNC Portal/Carlos Roy Fajarta)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi polemik TNI dan Polri aktif diangkat menjadi penjabat kepala daerah ketika menyambut Pilkada Serentak 2024.

Tito mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal itu. Di level TNI, Tito menyebut, ada pengecualian apabila yang ditunjuk itu merupakan pejabat tinggi pertama.

"Dari kupasan hukum, termasuk kami sudah konsultasi ke MK, prinsipnya sepanjang dia pejabat tinggi pertama baik TNI itu ada pengecualian," ujar Tito Karnavian di saat pembekalan 48 penjabat kepala daerah di Kantor Kemendagri, Kamis (16/6/2022).

Mantan Kapolri itu meminta jangan hanya melihat satu pasal dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, kemudian meminta mengundurkan diri.

"Jangan dibaca satu pasal itu harus undurkan diri. Ayat 1 UU 34 tahun 2004 tentang TNI," kata Tito.

Menurutnya, ayat dua dalam UU itu yang membolehkan sepuluh jabatan diisi TNI aktif.

Kesepuluh lembaga itu yakni Kementerian dan lembaga tersebut, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement