Dalam kasus ini, NJS sebagai pelaku pembacokan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan acaman 3,5 tahun dan kedua tersangka lainnya dikenakan Pasal 55 Jo 351 KUHP.
Kemudian, polisi menyita barang bukti berupa baju, celana, telepon genggam, satu celurit, dan satu buah sepeda motor yang digunakan pelaku.
Sebelumnya, aksi kekerasan yang dilakukan geng motor kembali terjadi. Kali ini seorang warga di Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, menderita luka bacok akibat dianiaya geng motor.
Rekaman video kekerasan geng motor ini viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @sekitarjakpus. Aksi anarkis kawanan geng motor ini terjadi pada Sabtu, 4 Juni 2022 malam lalau.
Melihat kedatangan gerombolan geng motor ini warga setempat memilih bersembunyi. Mereka baru keluar setelah gerombolan geng motor tersebut pergi.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.