JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memberikan sinyal bahwa pekan depan akan menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018 dan 2019.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengungkapkan, hingga saat ini belum ada tersangka dalam perkara tersebut.
"Belum. Insya Allah minggu depan rilis ya sebagai update berita yang lalu," kata Cahyono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Cahyono mengungkapkan alasan pihaknya belum menetapkan dalam penyidikan perkara tersebut. Pasalnya, kata Cahyono, penyidik masih terus mendalami dan menguatkan alat bukti
"Teman-teman masih bekerja dan dalam rangka penguatan alat bukti," ujarnya.
Baca juga: Ekspor Farmasi Minim, Kemendag: Pengusaha Silahkan Datang Kami Tunjukkan di Mana Pasarnya
Diketahui, Dit Tipikor Bareskrim Polri menyatakan belum menetapkan tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018 dan 2019.
Baca juga: Mendag Sentil Pengusaha Minyak Goreng: Dengar Suara Keluhan Emak-Emak