Pelimpahan berkas terhadap para tersangka dilakukan secara virtual / On Line melalui Link Zoom dengan Perwakilan Jaksa dari Kejagung dan Kejari Surabaya.
“Dengan terlebih dahulu dilakukan pengeluaran tahanan terhadap para Tersangka dan dilanjutkan penahanan para Tersangka oleh Kejari Surabaya dan Tahanan dititipkan di Rutan Bareskrim,” tuturnya.
Saat ini ketiga tersangka, telah ditahan di Rutan Bareskrim. Hingga kini, menurut Robertus, polisi telah memeriksa 35 saksi dalam kasus Viral Blast.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah asset milik tersangka, diantaranya 5 unit mobil, 2 unit rumah, dan dua unit Apartemen. “Total aset yang disita ada sembilan unit,” tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)