Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditangkap, Maling Motor di Tangerang Manfaatkan Situasi Lengah Pemilik

Nandha Aprilia , Jurnalis-Senin, 20 Juni 2022 |14:56 WIB
Ditangkap, Maling Motor di Tangerang Manfaatkan Situasi Lengah Pemilik
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

TANGERANG - Seorang pria berinisial SHR (28) diamankan polisi lantaran diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor terjadi di kawasan Kampung Muncung, Kecamatan Kronjo, Pasar Kemis, Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menuturkan kejadian ini terungkap dari sebuah aksi yang terjadi pada Februari 2020 silam menimpa seorang korban berinisial H yang terjadi di Kampung Muncung, Kecamatan Kronjo, Pasar Kemis.

"Jadi setelah lakukan penyelidikan, tersangka pencurian adalah SHR," paparnya dalam keterangan yang diterima, Senin (20/6/2022).

Diakui Romdhon bahwa pelaku berhasil diamankan di kawasan Kampung Gaga, Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang pada Rabu (15/6/2022).

Di sisi lain, Kapolsek Kronjo AKP Sri Raharja menjelaskan awal mula kronologis terkait kejadian tahun 2020 silam tersebut.

“Pada saat korban mengantarkan anaknya ke sekolah, sepeda motor kemudian diparkir depan rumah, sedangkan korban masuk ke rumah,” jelasnya, Senin.

Kemudian, sekira 20 menit kemudian, korban keluar rumah dan mendapati motornya sudah hilang yang akhirnya membuat laporan ke pihak kepolisian Polsek Kronjo.

Kemudian, dijelaskan Sri pada saat petugas melakukan observasi kewilayahan, didapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menawarkan sepeda motor jenis matic.

Setelah melakukan identifikasi, diketahui bahwa kendaraan tersebut merupakan motor yang dilaporkan oleh korban H karena memiliki ciri-ciri yang identik.

"Petugas pun mengamankan tersangka SHR dan membawa barang bukti sepeda motor. Hasil interogasi, tersangka SHR mengakui telah melakukan pencurian motor di wilayah Muncung," tuturnya.

Dalam hasil pemeriksaan diketahui bahwa SHR selain kerap melakukan aksi curanmor, juga mengakui kerap melakukan aksi pencurian atau bobol rumah kosong.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," tandasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement