"Sekarang terserah kamu, saya sih yakin dengan surga dan neraka, " sambungnya.
Mendengar nasehat dari Wakapolres, kedua pelaku hanya terdiam dengan kepala tertunduk haru hingga keduanya dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lombok Timur.
Kedua pelaku ZA (28) dan MYP (28) sendiri ditangkap Minggu (20/06/2022) setelah membegal korban yang sedang duduk santai bersama rekan wanitanya di Pantai Suryawangi Jumat malam. Pelaku menebas korban dengan parang hingga tangan korban mengalami luka sayatan karna berusaha melawan pelaku.
(Khafid Mardiyansyah)