LUBUKLINGGAU - Pelaku begal terhadap Bendahara PWI Musi Rawas, Andi Salahuddin ditangkap Tim Opsnal Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau pada Jumat (17/6/2022) sekitar jam 16.00 WIB. Pelaku Azmil Umur (29) ditangkap di kediamannya, Jalan Baru Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur Satu.
Pelaku mengakui, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membayar utang, membeli sabu, dan bermain judi slot. Selain itu, pelaku mengakui aksi begal itu sudah direncanakan dengan target korban siapa saja yang melintas mengendarai kendaraan roda dua.
Saat itu pelaku menunggu mangsanya di tempat kejadian perkara (TKP) hingga malam tiba. Untuk memudahkan melancarkan aksinya, pelaku memadamkan lampu jalan yang terletak di tiang listrik di TKP tersebut.
Nahasnya korban melintas dan tahu lampu jalan mati ia berhenti dan akan menghidupkan lampu jalan. Kemudian pelaku langsung menyerang wajah korban, yang mengakibatkan korban tersungkur dengan luka dalam goresan di pipi kanan. Pelaku kemudian melarikan kendaraan korban dan menyembunyikannya di sebuah kebun warga.
“Sekitar jam 04.00 subuh, Jumat (17/6/2022) aku membawa motor itu ke Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas dan dijual seharga Rp1,3 juta. Aku pake bayar utang Rp800 ribu sisanya untuk main slot dan beli sabu Rp100 ribu di Tanah Priok,” ucap pelaku.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, didampingi Kasat Reskrim AKP M Romi saat gelar press release mengatakan, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) inisial AU ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 365 KUHP.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut