Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Raup Rp4,5 Miliar per Tahun, Bos Prostitusi Ini Ditangkap dan Dihukum Penjara

Susi Susanti , Jurnalis-Selasa, 21 Juni 2022 |18:18 WIB
Raup Rp4,5 Miliar per Tahun, Bos Prostitusi Ini Ditangkap dan Dihukum Penjara
Bos jaringan prostitusi ditangkap dan dipenjara (Foto: Instagram)
A
A
A

INGGRIS - Duo bos jaringan prostitusi telah dihukum penjara setelah meraup hampir 250.000 poundsterling (Rp4,5 miliar) per tahun.

Catalina Cojocaru, 37 - yang menjalankan bisnis prostitusi bersama pacar Jamie Dunn, 42 - bahkan membual tentang gaya hidupnya yang mewah.

Dalam buku harian yang baru terungkap, setelah memaksa tujuh wanita untuk berhubungan seks dengan total 900 poundsterling (Rp16 juta), dia menulis "f**k me, I'm briliant".

Dan dia menghabiskan sebagian besar waktunya di hotel bintang lima, makan di restoran mewah, dan pernah ke tempat-tempat mewah seperti Thailand, Afrika Utara, dan Republik Dominika.

 Baca juga: Tempat Spa Lokasi Pesta Prostitusi Bungkus Night Disegel Polisi

Saudara laki-lakinya, Andrei, juga terlibat dalam cincin yang mengambil setengah dari pendapatan yang diterima para wanita, yang terkadang menghasilkan hingga 1.640 poundsterling per hari.

 Baca juga: Polisi Ungkap Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat

Itu semua terjadi di Inggris antara November 2015 dan Januari 2017, saat itulah dia mengatakan kepada para wanita untuk "tampil seksi" dan memakai make-up sebelum pertemuan apa pun.

Dia juga menyebut dirinya "bos" di depan para pekerja seks.

Pada pengadilan Northampton Crown Court yang digelar minggu lalu, mereka berdua dinyatakan bersalah atas dua tuduhan berkonspirasi untuk mengatur atau memfasilitasi perjalanan orang lain ke Inggris dengan maksud agar mereka dieksploitasi untuk prostitusi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement