JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang membentuk tim verifikasi terkait dengan sidang KKEP Peninjauan Kembali (PK) AKBP Raden Brotoseno.
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan.
"Setelah diterbitkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 ya, langkah yang harus dilakukan segera adalah pembuatan tim untuk melakukan verifikasi atas putusan sidang kode etik tahun 2020 lalu," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Selasa (21/6/2022).
BACA JUGA:Polri Bentuk Tim Peneliti untuk Tinjau Kembali Sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno
Dedi menyebut, tim tersebut akan dikomandoi oleh Irwasum Polri didalamnya dibantu oleh Kadiv Propam, Kadivkum dan beberapa pakar yang akan dilibatkan.
"Tugas utama setelah dibentuk, prosesnya sedang pengajuan administrasi. Adminstrasi sedang diajukan bapak Kapolri. Nanti kalau bapak Kapolri sudah mengesahkan dari tim tersebut, segera mungkin tim tersebut akan melakukan audit terhadap putusan yang dikeluarkan oleh sidang kode etik tahun 2020 lalu," ujar Dedi.
BACA JUGA:Revisi Peraturan Kapolri Terkait Kasus AKBP Brotoseno Sudah Berlaku
Menurut Dedi, setelah dilakukannya audit terkait sidang KKEP sebelumnya, nantinya akan diputuskan langkah tegas selanjutnya terkait status dari AKBP Brotoseno.
"Yang jelas, komitmen Kapolri akan mengambil tindakan yang sangat tegas dalam perbaikan kepolisian ke depan," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.